Terima kasih atas kepedulian Anda pada perlindungan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sebagai insan yang kreatif, kita sama-sama menyadari bahwa penghargaan atas HAKI adalah salah satu indikator etika tertinggi.
Berikut kami sertakan link dari Kementrian Hukum dan HAM RI, pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/J002010034274?type=trademark&keyword=urban+radio
Dimana pada halaman ini, Anda dapat secara langsung melihat kepemilikan PT Radha Media Syandana atas merk Urban Radio.
Pada kelas 38.
Yang merupakan kelas bagi Jasa siaran televisi kabel, jasa siaran radio, jasa siaran televisi.
Dimana perlindungan hukum atas merk ini, berlaku di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia.
Dan sertifikat atas hal tersebut telah dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual sejak tahun 2010.
Terima kasih telah bersama-sama membangun negeri, melalui penghargaan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).